Panja PMHP Tolak Lanjutkan Rapat Tanpa Kehadiran Dirjen Pajak
Rapat Dengar Pendapat Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI diwarnai protes terhadap ketidakhadiran Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Dalam surat yang dibacakan pimpinan sidang Tjatur Sapto Edi dijelaskan alasan ketidakhadiran adalah karena belum memperoleh arahan dari Komisi XI. Bagi anggota Panja alasan tersebut tidak mendasar.
“Saya mempermasalahkan alasan Dirjen Pajak yang belum mendapat arahan dari Komisi XI tapi kemudian menunjuk bawahannya untuk hadir, ini maksudnya apa. Kita tidak pernah mengarahkan mitra kerja, katakanlah Kapolri dipanggil komisi lain kita tidak pernah mempermasalahkan. Saya yakin pimpinan Komisi XI tidak akan melakukan arahan. Kalau ini dibuat-buat oleh Dirjen Pajak, sewajarnya kita protes keras,” tandas Harry Witjaksono anggota Panja dari FPD di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/11).
Anggota Panja PMHP, Nurdin menilai jawaban Dirjen yang tertulis dalam surat keliru. Surat undangan yang disampaikan DPR secara resmi ditandatangani oleh wakil ketua DPR Pramono Anung jadi jelas derajat surat itu diatas komisi, dan badan kelengkapan yang ada. Baginya keberadaan Panja yang dibentuk oleh rapat paripurna penting untuk menggali permasalahan pajak yang merupakan unggulan pemasukan negara.
Politisi FPDIP ini tegas menekankan tidak dapat menerima kehadiran Direktur Intelejen Penyidikan dan Direktur Keberatan yang diutus menggantikan Dirjen. Kapasitas direktur menurutnya tidak bisa menentukan dan menjelaskan kebijakan. “Kita bisa berikan surat protes bahwa jawaban ini keliru, kepada pimpinan saya mengusulkan kita cari waktu lain untuk melanjutkan rapat ini,” ujarnya.
Dukungan penundaan rapat juga disampaikan anggota Panja dari FPG Dewi Asmara. Baginya kehadiran Dirjen Pajak penting karena rapat bukan sekedar mendengar keterangan tetapi menghasilkan keputusan. Ia menyayangkan pejabat selevel Dirjen tidak tahun bagaimana cara menghadapi parlemen. “Saya sangat menyesalkan dan menolak rapat diteruskan.”
Pada bagian lain ia juga mengingatkan 12 instruksi Presiden terkait kasus Gayus yang menekankan perlunya menuntaskan kasus-kasus pajak yang terjadi. Dengan kondisi ini ia melihat ada kesan Dirjen Pajak memutar-mutar masalah, kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Ini menurutnya jelas tidak mendukung upaya pemberantasan mafia perpajakan.
Pimpinan sidang yang juga Ketua Panja Tjatur Sapto Edi menyatakan dapat menerima aspirasi dari peserta rapat untuk menunda persidangan dan kembali mengundang Dirjen Pajak. “Kami mohon maaf tidak bisa melanjutkan rapat ini sesuai aspirasi fraksi. Kita tunda rapat Panja PMHP sampai hari Selasa yang akan datang,” demikian Tjatur. (iky) foto:ry/parle